Calon mahasiswa baru TA. 2022/ 2023 yang telah mendaftar ulang (Heregistrasi) dan mengundurkan diri dengan berbagai alasan, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali, kecuali :
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong administrasi sebesar 50%.
- Tidak lulus Ujian Nasional (UN), biaya perkuliahan akan dikembalikan seluruhnya.
- Biaya yang dikembalikan tidak termasuk uang pendaftaran.
- Batas pengunduran diri diajukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kuliah perdana.
- Wajib melampirkan:
- Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani oleh calon mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa di atas materai.
- Tanda bukti kelulusan bagi yang diterima PTN atau bukti tidak lulus Ujian Nasional bagi yang tidak lulus UN.
- Bukti pembayaran (Heregistrasi, BPP Pokok dan BPP SKS atau Heregistrasi dan BPP Pokok).
- Ketentuan berlaku dengan syarat menyerahkan bukti-bukti tertulis yang menguatkan kepada pimpinan UNSADA dan mengembalikan seluruh fasilitas yang telah diterima.
Diposting oleh aryza_pmb (06-Januari-2022)